Perambah Hutan Lindung Gambut Ditangkap
Jumat, 26 Agustus 2016 – 15:51 WIB
Berdasarkan hasil cek anggota di TKP, sekitar 15 pohon sudah dipotong untuk dijadikan bahan jadi kayu. Dua pelaku perambahan hutan warga Tungkal Ilir itu, kini masih jadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjab Barat.
"Pelaku kita kenakan pasal 82 ayat 1 huruf c, dan pasal 84 ayat 1 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, ancaman hukuman diatas lima tahun," pungkasnya. (iis/ira)
KUALATUNGKAL – Jajaran Polsek Tungkal Ulu bekerja sama dengan Babinsa Tungkal Ulu Kodim 0419/Tanjab berhasil membekuk seorang terduga perambahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau