Perambah Hutan Lindung Gambut Ditangkap
Jumat, 26 Agustus 2016 – 15:51 WIB

Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN
Berdasarkan hasil cek anggota di TKP, sekitar 15 pohon sudah dipotong untuk dijadikan bahan jadi kayu. Dua pelaku perambahan hutan warga Tungkal Ilir itu, kini masih jadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjab Barat.
"Pelaku kita kenakan pasal 82 ayat 1 huruf c, dan pasal 84 ayat 1 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, ancaman hukuman diatas lima tahun," pungkasnya. (iis/ira)
KUALATUNGKAL – Jajaran Polsek Tungkal Ulu bekerja sama dengan Babinsa Tungkal Ulu Kodim 0419/Tanjab berhasil membekuk seorang terduga perambahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Di Daerah Ini Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Bulan Depan
- Ikhtiar Musrenbang Kota Pematangsiantar 2025 Meningkatkan Mutu Pendidikan Daerah