Perambah Hutan TNKS Divonis Bebas, Jaksa Pastikan Kasasi
jpnn.com, JAMBI - Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Azhari terdakwa kasus perambahan TNKS di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tidak terima dan mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
Pengajuan Kasasi tersebut disampaikan JPU, Diah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/10). Kata Dia, pihaknya akan melakukan kasasi terhadap putusan itu.
"Kita pasti kasasi. Sekarang bahannya belum dimasukin," ujar JPU Diah.
Sementara itu, terkait vonis 8 bulan 16 hari terhadap 3 terdakwa lainnya yakni Abu Hasim, Maardi dan Indra, JPU menyatakan banding.
"Untuk yang tiga lainnya itu kita banding," jelasnya.
Seperti diketakui, Azhari divonis bebas oleh majelis hakim diketui oleh Fransiskus Arkedeus, dalam sidang di PN Jambi, Rabu (03/10/2018) lalu.
Dalam amar putusannya, Azhari dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, ketiga atau keempat.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Azhari terdakwa kasus perambahan TNKS di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, beberapa waktu lalu.
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri