Perambah Hutan TNKS Divonis Bebas, Jaksa Pastikan Kasasi

Perambah Hutan TNKS Divonis Bebas, Jaksa Pastikan Kasasi
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Azhari terdakwa kasus perambahan TNKS di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tidak terima dan mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Pengajuan Kasasi tersebut disampaikan JPU, Diah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/10). Kata Dia, pihaknya akan melakukan kasasi terhadap putusan itu.

"Kita pasti kasasi. Sekarang bahannya belum dimasukin," ujar JPU Diah.

Sementara itu, terkait vonis 8 bulan 16 hari terhadap 3 terdakwa lainnya yakni Abu Hasim, Maardi dan Indra, JPU menyatakan banding.

"Untuk yang tiga lainnya itu kita banding," jelasnya.

Seperti diketakui, Azhari divonis bebas oleh majelis hakim diketui oleh Fransiskus Arkedeus, dalam sidang di PN Jambi, Rabu (03/10/2018) lalu.

Dalam amar putusannya, Azhari dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, ketiga atau keempat.

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Azhari terdakwa kasus perambahan TNKS di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News