Perambah Hutan TNKS Divonis Bebas, Jaksa Pastikan Kasasi

Perambah Hutan TNKS Divonis Bebas, Jaksa Pastikan Kasasi
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap hakim ketua membacakan putusan.

Sementara tiga terdakwa lain yakni Abu Hasyim, Maardi dan Indra Jaya, divonis bersalah pada Selasa (02/10/2018) kemarin, dengan hukuman masing-masing 8 bulan 15 hari, dan pidana denda sebesar Rp 2,5 juta. (pds)

 


Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Azhari terdakwa kasus perambahan TNKS di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News