Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Sebelat Divonis Bebas
Jumat, 05 Oktober 2018 – 20:16 WIB
"Kita masih pikir-pikir untuk semuanya," ungkap nya.
Ditegaskannya, apabila nanti jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas, Azhari tersebut pihaknya juga akan menempuh jalur hukum yang sama.
"Kita akan melakukan langkah hukum jika jaksa melakukan langkah hukum juga," ujarnya.
Sementara itu, JPU Diah ketika dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya masih akan mempelajari putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Azhari dan rekan-rekannya tersebut.
"Kita masih pikir-pikir selama 14 hari atas putusan hakim itu," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Ernawaty menuntut mereka dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan. (pds)
Terdakwa kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Bukit Sebelat (TNKS), Azhari, divonsi bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, (3/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik