Perampas Ponsel Milik Kepala Ombudsman Sumut Ambruk Ditembak Polisi
Selasa, 17 Desember 2019 – 14:22 WIB

Dua penjambret ponsel milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, ditembak. Foto: pojoksatu.id
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit HP merk Xiaomi warna silver gold yang dijambret kedua pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (nin)
Jajaran Polrestabes Medan meringkus dua pria penjambret ponsel milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan