Perampasan Aset Pihak Ketiga dalam Kasus Hukum Diminta tak Melanggar Hukum
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Pakar hukum pidana Patra M Zen mengatakan, penyitaan terhadap aset-aset dalam suatu perkara, seringkali dilakukan tanpa proses verifikasi dan hanya berdasarkan keterangan saksi.
Di sisi lain, lanjut dia, putusan untuk merampas aset, apakah itu merupakan barang bukti ataupun aset yang diduga terkait tindak pidana, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi.
Hal itu diungkapkan Zen dalam bedah buku yang mengangkat tema Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Atas Harta Kekayaan Dalam Perkara Pidana yang diselenggarakan Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Senin (1/3).
Zen mengucapkan itu terkait maraknya kasus keberatan pihak ketiga ke PN Tipikor atas putusan perampasan aset pihak ketiga.
“Sering kali majelis hakim tidak menguraikan dasar alasan serta alat bukti untuk mendukung keyakinannya dalam putusan perampasan aset," kata dia, Senin.
Hal ini, kata dia, menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak bagi pihak lain. Dalam hal ini pihak ketiga yang beriktikad baik dalam suatu perkara.
Dia pun menjelaskan, Pasal 19 UU Tipikor sebetulnya bisa menjadi jalan bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan perdata. Namun, diakui Zen hanya sedikit mengatur mengenai perlindungan pihak ketiga.
Hal lain yang menjadi persoalan yakni Pasal 19 UU Tipikor adalah menyangkut definisi pihak ketiga beritikad baik. Ketentuan ini yang tidak secara tegas diatur dalam hukum pidana.
Patra M Zen mengatakan, penyitaan terhadap aset-aset dalam suatu perkara, seringkali dilakukan tanpa proses verifikasi dan hanya berdasarkan keterangan saksi.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan