Perampasan Aset Pihak Ketiga dalam Kasus Hukum Diminta tak Melanggar Hukum

Namun, ungkap Zen, definisi pihak ketiga beritikad baik, kaitannya dengan hak atas harta kekayaan, ialah harta diperoleh dengan jujur dan wajar.
“Namun masalahnya mereka tidak pernah dihadirkan dan diperiksa untuk membuktikan harta kekayaan yang disita dalam sidang perkara terdakwa,” ujar dia.
Sementara itu, pakar hukum Juniver Girsang mengatakan, Pasal 19 UU Tipikor prinsipnya merupakan perintah aktif bagi hakim dalam menangani perkara keberatan.
Yakni dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor
Dia mengatakan, pengertian pihak ketiga beritikad baik dalam konsep hukum pidana belum diatur secara jelas, sehingga sering menimbulkan penafsiran dan pemahaman berbeda-beda.
Namun, dalam konteks Undang-Undang 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya.
Pihak ketiga beritikad baik juga dikategorikan sebagai mereka yang tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Kemudian mereka yang tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.
Patra M Zen mengatakan, penyitaan terhadap aset-aset dalam suatu perkara, seringkali dilakukan tanpa proses verifikasi dan hanya berdasarkan keterangan saksi.
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- PIK 2 Tetap Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Ekonomi Global
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta