Perampasan Aset Pihak Ketiga dalam Kasus Hukum Diminta tak Melanggar Hukum

Perampasan Aset Pihak Ketiga dalam Kasus Hukum Diminta tak Melanggar Hukum
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Juniver mengatakan, Pasal 19 Tipikor memang memberi ruang perlindungan hukum pihak ketiga dalam hal penyitaan atau perampasan aset.

Namun, masalahnya belum terdapat hukum acara yang jelas yang mengatur soal tata cara keberatan pihak ketiga dalam hal asetnya yang ikut terampas.

“Apakah mengacu ke hukum acara perdata atau murni pidana. Masalah lainnya muncul bagaiamana proses satu keberatan diperiksa sementara perkara pokoknya masih berjalan?" ujar dia.

“Persoalan lain juga muncul jika dua proses peradilan itu memutuskan hasil yang bertentangan. Mana putusan yang akan menjadi pegangan?” ungkap dia.

Di sisi lain, kata Juniver, terdapat asas dalam hukum Indonesia yang dianut, yakni hukum pidana yang terdepan diberlakukan.

Mengacu belum memadainya hukum acara dan kriteria mengenai pihak beriktikad baik, Juniver sepakat bahwa pihak yang mengaku sebagai pemilik sah harus diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan terdakwa. 

Pemeriksaan dan pembuktian dilakukan secara simultan dengan proses persidangan perkara pidananya. “Ini harus dilakukan agar tidak terjadi dualisme putusan,” ujar dia.

Seperti diketahui, saat ini ada lebih 102 gugatan keberatan yang masuk ke PN Tipikor Jakarta terkait perampasan aset yang melibatkan ribuan pihak dalam kasus korupsi dan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. 

Patra M Zen mengatakan, penyitaan terhadap aset-aset dalam suatu perkara, seringkali dilakukan tanpa proses verifikasi dan hanya berdasarkan keterangan saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News