Perampasan Aset Pihak Ketiga dalam Kasus Hukum Diminta tak Melanggar Hukum
Selasa, 02 Maret 2021 – 23:12 WIB
Termasuk di antaranya keberatan dari 26 ribu lebih nasabah pemegang polis asuransi PT Wanaartha yang subrekening efeknya disita.
Gugatan juga muncul dari sejumlah investor dan perusahaan yang melakukan investasi di bursa, pascaputusan pengadilan Tipikor yang merampas aset berupa saham, rekening efek dengan dugaan ada kaitannya dengan aliran dana dari para terpidana dalam megakorupsi tersebut.
Hingga kini proses sidang-sidang keberatan tersebut masih berlanjut dan belum ada satu pun yang diputus. (ast/jpnn)
Patra M Zen mengatakan, penyitaan terhadap aset-aset dalam suatu perkara, seringkali dilakukan tanpa proses verifikasi dan hanya berdasarkan keterangan saksi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini