Perampingan Birokrasi, Gaji Pejabat Eselon III dan IV Tidak Berubah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji para pejabat eselon III dan IV yang dialihkan menjadi fungsional tidak akan berubah seiring program pemerintah melakukan perampingan birokrasi.
Penyederhanaan birokrasi itu awalnya disampaikan Presiden Jokowi di awal jabatannya untuk periode kedua.
"Gaji tidak berubah tapi mungkin fasilitasnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo juga sudah menyampaikan bahwa pemangkasan eselonisasi tersebut tidak memengaruhi penerimaan para pejabat eselon III dan IV tersebut.
Begitu juga terkait rencana menggantikan tenaga manusia menggunakan robot atau kecerdasan buatan (artificial intelegence), Menkeu menjelaskan hal itu akan dilakukan untuk posisi dan fungsi tertentu.
"Bagaimana mereka bisa berfungsi baik sesuai tugas birokrasi, itu yang menjadi fokus untuk terus diperbaiki baik dari struktur layer maupun fungsi mereka," katanya.
Meski demikian, Menkeu menekankan akan mengukur kinerja para pejabat eselon III dan IV agar tetap memiliki kinerja bagus meski sudah dialihkan atau dipindahkan.
Kementerian Keuangan memulai efisiensi birokrasi dengan menyederhanakan eselonisasi III dan IV dimulai dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Menkeu Sri Mulyani menekankan akan mengukur kinerja para pejabat eselon III dan IV meski akan dilakukan perampingan birokrasi.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Penyesuaian Tarif PPN 12% Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun