Perampingan Birokrasi, Kemendagri Lantik 143.115 Pejabat Fungsional Secara Serentak

Perampingan Birokrasi, Kemendagri Lantik 143.115 Pejabat Fungsional Secara Serentak
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 143.115 pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah (pemda) dilantik menjadi pejabat fungsional secara serentak pada Jumat (31/12).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan penyetaraan jabatan itu merupakan agenda perampingan birokrasi yang harus dilaksanakan pemda seluruh Indonesia.

"Deadline-nya 31 Desember 2021, pemda se-Indonesia sudah harus melantik pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan," kata Akmal dalam keterangannya, Jumat (31/12).

Akmal menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap struktur birokrasi pemerintahan dapat lebih ramping dan fleksibel.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik.

Untuk itu, langkah pengalihan sejumlah jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dinilai penting untuk dilakukan.

Mekanismenya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Regulasi itu mengatur tentang batas akhir pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional yang ditetapkan hingga 31 Desember 2021. (mcr9/fat/jpnn)

Kemendagri lantik 143.115 pejabat struktural di lingkungan pemda dilantik menjadi pejabat fungsional secara serentak, Jumat (31/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News