Perampok 2 Kilogram Emas Itu Akhirnya Berhasil Diringkus
Senin, 09 April 2018 – 03:05 WIB
“Jumat 6 April 2018 sekitar pukul 00.15 WIB tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” tandas Alam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (pds)
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku perampokan keluarga Edy Tan, 34, di Jalan Hayam Wuruk, RT15, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jumat (6/4) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut