Perampok Alfamart di Bekasi Tergolong Nekat, Cuma Modal Ini Dapat Rp 35 Juta, 4 Hp
Selasa, 06 Desember 2022 – 19:13 WIB

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti dua pisau yang digunakan pelaku perampokan swalayan saat ungkap kasus di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Setelah itu para pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci minimarket, telepon genggam, serta berbagai macam merek rokok dan alat pemindai barang.
"Kemudian setelah mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku ini langsung melarikan diri," ucapnya.
Dari kasus perampokan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku, antara lain 15 emas koin LM dengan berat masing-masing 0,1 gram merek Antam, dua bilah pisau, uang tunai Rp 35 juta, empat unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor.
Atas tindakan kejahatan dimaksud, kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (antara/jpnn)
Polisi ringkus dua perampok Alfamart di Bekasi. Pelaku pemuda 23 tahun dan 25 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Kehadiran Alfamidi dan Alfamart akan Dibatasi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka