Perampok Alfamart Ini Akhirnya Tertangkap, Identitas Rekannya Terungkap, Siap-Siap Saja
Kamis, 13 Mei 2021 – 01:18 WIB

Pelaku curas berinisial DH (22) warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur ditampilkan saat jumpa pers di Polres Loteng. Foto: RADAR LOMBOK
Terhadap pelaku DH, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku pernah melakukan aksi di lokasi lain atau tidak. Termasuk memburu pelaku lain,” terangnya. (met/radarlombok)
Polisi berhasil menangkap salah seorang yang diduga pelaku perampokan di Alfamart Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa