Perampok Bersenjata di Apotek Ditembak Polisi
Kamis, 04 Agustus 2022 – 04:59 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Fathir. (antara/jpnn)
Aksi perampok yang menyatroni salah satu apotek di Kota Medan sempat viral di media sosial (medsos).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi