Perampok di Arab Saudi Dijatuhi Hukuman Salib

Perampok di Arab Saudi Dijatuhi Hukuman Salib
Perampok di Arab Saudi Dijatuhi Hukuman Salib
"Saya tidak pernah membunuh siapa-siapa. Saya tidak menggunakan senjata waktu merampok, tapi polisi menyiksa saya dan mengancam akan melukai ibu saya jika saya tidak mengaku," ujar Al-Qahtani saat berbicara kepada AP melalui telepon seluler yang diselundupkan ke dalam selnya, Senin (4/3).

Al-Qahtani mengatakan, dirinya telah menjalani 3 kali persidangan selama delapan tahun terakhir. Namun, pemerintah Arab Saudi tidak pernah sekalipun menugaskan pengacara untuk membelanya.

Seperti diketahui, hukum Saudi didasari oleh syariat Islam. Di Saudi, hukuman mati hanya boleh dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan bersenjata.

Lazimnya, hukuman mati dilakukan memakai metode pemenggalan dengan menggunakan pedang. Namun dalam beberapa kasus pemerintah Saudi memilih hukuman salib sebagai metode eksekusi.

KAIRO - Hukuman mati dengan cara penyaliban kembali dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Seorang terdakwa kasus perampokan bersenjata, Sarhan Al-Mashayeh,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News