Perampok Ditangkap setelah Baku Tembak dengan Polisi
Jumat, 10 Maret 2017 – 20:33 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Tersangka ARH alias Joe, lanjut dia, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, sesuai pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (use/tra)
Polres Karawang berhasil meringkus perampok spesialis bobol ruko setelah menjalankan aksinya di pertokoan Tenang Jaya, Desa Warung Bambu, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf
- Perampokan Sadis di Kampar, Wanita Tewas, Uang Rp 40 Juta dan Perhiasan Raib
- Perampokan Bersenjata di BRILink Terungkap, 6 Pelaku Ditangkap, Ada Tetangga