Perampok Emas Lintas Provinsi Dibekuk

"Kami mendapatkan informasi jika tersangka berlari ke Sumsel. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengetahui keberadaannya. Saat disergap, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan," kata Winardi.
Tersangka memang terlibat aksi perampokan bersenpi di SPBU Jambi, tertangkap lalu ditahan mulai tahun 2002 hingga 2008. Setelah bebas, kembali merampok nasabah bank di Bangka yang membawa uang Rp200 juta. Dia tertangkap dan dipenjara delapan tahun. Tapi pada 2010 tersangka kabur dari Rutan Tuah Tunuh Bangka dan beraksi kembali di Pekanbaru, Riau. Atas perbuatannya, tersangka Baharun dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI tentang kepemilikan senpi. Untuk kasus perampokannya akan diproses oleh Polda Riau, tersangka dijerat pasal 365 KUHP. Polda Sumsel sendiri melakukan pengembangan kasus di Sumsel.
Meski menurut pengakuan tersangka tidak pernah merampok di Sumsel, tapi berusaha mendalami karena kemungkinan itu ada.”Kami akan pertemukan tersangka dengan salah seorang perampok toko emas Lembang Jaya yang berhasil ditangkap Polresta Palembang beberapa waktu lalu. Keterangan keduanya akan dipadukan," pungkas Winardi. (mik)
PALEMBANG - Seorang perampok emas lintas provinsi berhasil dibekuk jajaran Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak