Perampok Emas Satu Kilogram Ditangkap Di Sukabumi

Sementara tersangka P (42) merupakan otak pelaku yang telah melakukan enam aksi kejahatan di wilayah Riau. Dalam melakukan aksi perampokan ini, mereka mengaku sudah mempersiapkannya selama satu pekan.
Dan mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka menjual emas di Sukabumi. “Kita sudah menemukan penadahnya dan dalam waktu dekat akan diperiksa,” ujar Rivaie.
Selain kelima tersangka, kata Rivaie pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna biru BM 2601 OB.
Kemudian 1 unit motor Mega Pro warna hitam BM 6605 ZY, 1 unit mobil Toyota Innova warna silver BM 1634 HQ, 1 ATM BRI dan 1 unit HP merk Samsung lipat warna hitam yang sudah diamankan.
“Kepada tersangka kita jerat pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mxo/ray)
PEKANBARU - Lima tersangka perampokan berhaasil diringkus Ditreskrimum Polda Riau di Pasar Muara Mahat Baru, Desa Muara Mahat Kecamatan Tapung Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta