Perampok Gaji Karyawan Rp 591 Juta di SPBU Lubuk Batang Ditangkap di Rumah Pacar

Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus komplotan pelaku perampokan uang gaji karyawan sebesar Rp 591 juta lebih di Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Satu tersangka yang diamankan yakni Erwin alias Raden (40), warga Sungai Rebo, Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka Raden diringkus saat berada di rumahnya Sabtu 29 Oktober 2022 dini hari.
Kepada polisi, tersangka Raden mengatakan perampokan tersebut secara spontan saat melihat korban keluar dari salah satu Bank BUMN di OKU.
“Kami intai saat korban membawa uang dalam bungkusan plastik keluar dari Bank,” ujar tersangka Raden, di hadapan penyidik Senin 31 Oktober 2022.
Tersangka juga mengaku perampokan tersebut tidak direncanakan sebelumnya dan sama sekali tidak mengetahui sama sekali siapa calon korbannya.
“Milih secara acak korbannya. Seperti membawa uang kami langsung buntuti pakai mobil dan motor,” aku tersangka.
Namun, tersangka menyangkal jika aksi perampokanya ada keterlibatan dari orang perusahaan.
Polisi menangkap satu lagi pelaku perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan senilai Rp 591 juta yang terjadi di SPBU Lubuk Batang, OKU, pada 26 September 2022.
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel