Perampok Indomaret Diringkus, yang Lain Menyusul
Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, polisi segera melakukan penyelidikan.
“Awal terungkapnya kasus ini, korban mengetahui nomor kendaraan yang digunakan pelaku pada waktu itu,” ucap Ali.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran, sambung Ali, akhirnya Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan pelaku.
“Pelaku bernama Paisal Muhamad (23) diamankan di kediamannya di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung,” papar Ali.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sebuah baju berwarna merah bertuliskan Alfamart, sebuah botol plastik minuman, satu unit sepeda motor jenis Yamaha FreeGo warna merah hitam dengan nomor polisi T-4619-IH, satu buah kunci kontak motor dan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, lanjut Ali, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara,” tegasnya. (san/red/jabarekspres)
Modus pelaku perampokan dengan berpura-pura membeli minuman saat minimarket mau tutup.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Abang Ijo Hapidin Luncurkan Program Tour Ngahijo, Berbagi Ide untuk Kemajuan Purwakarta
- Pj Bupati Menyinggung soal Baju Seragam PPPK & Pentingnya Bersyukur
- 1.351 PPPK Purwakarta Dilantik, Benni Irwan: Silakan Berkreasi dan Berinovasi
- Kejaksaan Sita Satu Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta
- PT Sepatu Bata Tutup, Ini Alasan Perusahaan