Perampok Ini Mengaku Punya Jimat, Bisa Menghilang 1.000 Kali
Sabtu, 05 Maret 2016 – 19:45 WIB
"Ada juga 6 selongsong peluru laras panjang, 3 peluru aktif kal 99 mm, 1 peluru aktif laras panjang pin 5,56 Tk, dan 3 sajam," katanya.
Kepada wartawan pelaku tidak mau banyak bicara. Hanya saja ia mengatakan bisa menghilang sebanyak seribu kali karena memiliki jimat. "Saya punya jimat yang bisa menghilangkan saya sebanyak seribu kali," katanya.
Pelaku dijerat pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait memiliki dan menyimpan amunisi tanpa izin maka akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Cok/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja