Perampok Menggunakan Obat Bius Beraksi di 8 Lokasi, Sudah Ditangkap Polisi
Rabu, 14 Juli 2021 – 18:43 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Selain dua tersangka utama, petugas juga menangkap T, E, dan M yang berperan menjual barang curian pelaku.
Kelima pelaku sudah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi telah menangkap komplotan rampok yang beraksi dengan modus kencan dan kopi bius. Komplotan ini diotaki perempuan dan sudah beraksi delapan kali.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Operasi Pekat Musi 2025, Polres Muara Enim Bekuk Tersangka Curat
- Iwan Fals Diperiksa Penyidik Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Hasil Visum Putri Nikita Mirzani Sudah Keluar, Gelar Perkara Bakal Dilakukan
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya
- Polisi Tembak Residivis Pelaku Pencurian di Makassar