Perampok Minimarket di Karawang Ditembak Polisi

Pengungkapan kasus perampokan itu diawali atas laporan masyarakat nomor: LP/B/03/II/2023/JBR/RES KRW/SEK.LA, tanggal 14 Februari 2023.
Setelah mendapatkan laporan, polisi mendatangi minimarket dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV, aparat kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri fisik dari pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, Dusun Turimulya, Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Pelaku sempat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi saat menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa pisau dapur yang dibuang pelaku di pinggir Jalan Raya Syech Quro, Dusun Sentul Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Di lokasi tersebut, pelaku hendak kabur melarikan diri dengan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam yang diambilnya.
"Petugas lantas mengambil tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki sebelah kanan pelaku," kata kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (antara/jpnn)
Karyawan minimarket di Karawang sempat disekap perampok dan diancam dengan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Nanu Mart Meresmikan Minimarket Baru di Jaksel, Fasilitas Lengkap dan Murah