Perampok Mobil Boks Bermuatan Rokok Rp 3,1 M di Madiun Menyaru Jadi Polisi saat Beraksi
Sabtu, 02 Maret 2024 – 20:41 WIB
Rokok-rokok tersebut berhasil dijual pelaku ke penadah dengan nominal sebesar Rp 840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO sebesar Rp 420 juta.
"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp 420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp 60 juta," ucap Kapolres.
Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.
Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 keatu KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(ant/jpnn.com)
Tim Satreskrim Polres Madiun menangkap anggota komplotan perampok mobil boks bermuatan rokok Rp 3,1 M yang menyaru jadi polisi saat beraksi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Angka Kriminalitas Naik di Kota Tangerang, Polisi Sebut Ini Faktornya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- Sukses Pemilu dan Pilkada: Apresiasi Model Keamanan Politik Berkelanjutan di 2025
- Oknum Polisi yang Memeras di DWP Mulai Jalani Sidang Etik
- 6 Pejabat Polda Kalsel Kena Mutasi Akhir Tahun