Perampok Modus Pecah Kaca Mobil Sisakan Duit Rp 130 Juta
Jumat, 04 November 2022 – 21:45 WIB

Dirkrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani memberikan keterangan pengungkapan kasus komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil di Mapolda Jateng, di Semarang, Jumat. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (antara/jpnn)
Komplotan perampok modus pecah kaca mobil sudah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib
- Warga Semarang Darso Dibunuh dengan Cara Dianiaya Polisi, Sadis
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Perampokan Sadis di Kampar, Wanita Tewas, Uang Rp 40 Juta dan Perhiasan Raib
- 4 Polisi yang Mendatangi Sukatani Diperiksa Propam Polda Jateng