Perampok Nekat Beraksi di Depan Markas Polisi, Mobil Avanza Mbak Juliati Raib Dibawa Kabur
jpnn.com, MEDAN - Aksi perampokan terjadi di depan atau seberang Markas Direktorat Sabhara Polda Sumut, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Jumat (31/7).
Akibat kejadian itu, satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam BK 1556 KP raib dibawa kabur perampok.
Informasi diperoleh Minggu (2/8), korban perampokan ini adalah Juliati Br Ginting, 46, warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan 3, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan.
Perampok beraksi saat Juliati mengeluarkan barang dagangannya dari mobil. Menurut Juliati, mobilnya dirampok pria bertopi dengan menggunakan kemeja berwarna kecoklatan.
“Kejadian itu sangat cepat sekali, saya sedang memindahkan barang dagangan yang saya beli dari Pasar Induk ke dalam rumah. Lalu, tiba-tiba seorang pria tidak dikenal mengenakan topi masuk ke bangku depan (sopir) kemudian membawa mobil itu kabur,” ungkap Juliati.
Dikatakan korban, kondisi mobil saat itu dalam keadaan tidak menyala, pintu depan tertutup namun kaca masih terbuka.
Sedangkan pintu belakang tetap terbuka karena untuk memindahkan barang dagangan dari mobil ke dalam rumah. Saat itulah, aksi perampokan mobil terjadi.
“Begitu mendengar mesin mobil sudah menyala, saya langsung berlari mengejar dan sempat menarik baju perampok itu,” tambah Juliati.
Aksi-tarik menarik terjadi dan Juliati sempat berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Namun, perampok dapat langsung melaju kencang sehingga upaya Juliati menyelamatkan mobilnya gagal.
Aksi perampokan terjadi di depan atau seberang Markas Direktorat Sabhara Polda Sumut, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Jumat (31/7).
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara