Perampok Pemudik Diringkus, Tuh Tampang Para Pelaku
Senin, 23 Mei 2022 – 23:04 WIB
Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita satu unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap perampok dengan korbannya seorang pemudik. Modus pelaku sebagai taksi gelap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Pelaku Curas Bersenpi di Mura Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut