Perampok Pemudik Diringkus, Tuh Tampang Para Pelaku
Senin, 23 Mei 2022 – 23:04 WIB

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/5/2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon
Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita satu unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap perampok dengan korbannya seorang pemudik. Modus pelaku sebagai taksi gelap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mudik Aman & Nyaman, 2.036 Pemudik Tiba di Jateng dengan Valet Ride
- PNM Hadir di Posko Mudik Bersama BUMN Tol Balikpapan-Samarinda
- Raffi Ahmad Mengaku Ingin Tambah Momongan Lagi, Begini Reaksi Nagita Slavina
- Pemudik Pengin yang Asyik-Asyik dan Seru, Kunjungi Posko Mudik Taro
- SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Hadirkan Posko Mudik di 4 Provinsi
- Siaga 24 Jam, Posko Mudik Gombel Semarang Layani Cek Kesehatan & Makan Gratis