Perampok Sadis Gegayaan Melawan Polisi, Akhirnya Berdarah-darah
Rabu, 21 Juni 2017 – 16:04 WIB
Gondrong juga melakukan perlawanan hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas.
”Mau lari dan melawan, terpaksa kami terapkan SOP, yakni melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kiri pelaku,” terang Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Agung Prasetyoko, Selasa (20/6)..
Agung menerangkan, Gondrong dan Wati adalah pelaku utama. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
”Jadi, yang meringkus ini personel Jatanras dipimpin AKBP Dodo Hendro, Sat Reskrim Polres dan Intelmod Polda Kalteng. Usai ditangkap langsung dilakukan pemeriksaan,” tuturnya. (daq/dwi)
Polisi tak membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkap kasus perampokan dan penganiyaan berat terhadap Kepala TK Melati Panarung Yanti.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Kebakaran Menghanguskan 12 Ruko di Kota Palangka Raya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah