Perampok Sadis Ini Mengaku Anggota Polri

Arif mengatakan diduga dalam melakukan aksinya IR tidak seorang diri dan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya.
Dia mengatakan kasus kriminal yang dilakukan tersangka cukup banyak.
Tersangka diduga tidak hanya melakukan penganiayaan, perampokan, dan mengaku sebagai anggota Polri.
Untuk pengembangan kasus, papar dia, tersangka IR saat ini ditahan di sel Tahanan Mapolsek Citamiang.
Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan jo Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Tidak menutup kemungkinan pemuda tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota. (antara/jpnn)
Seorang pemuda melakukan aksi perampokan dengan mengaku sebagai anggota Polri. Dia juga terlibat kasus penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI