Perampok Sadis Sumpal Mulut Wanita Pakai CD Lalu Gituin Anunya Korban
Kamis, 07 Maret 2019 – 08:32 WIB
Dia menambahkan, HS melarikan diri setelah merampok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fahri merupakan penjahat kambuhan alias residivis.
Tahun 2004, dia pernah mencuri. Fahri sempat diganjar hukuman penjara empat bulan.
“Diduga masih ada TKP lainnya. Ini masih diselidiki,” ujar Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta.
Fahri pun dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dan pasal 281 tentang Pelecehan Seksual. (yad/yud/k1/prokal/jpnn)
Perampok sadis yang menyatroni rumah wanita berinisial HS di Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (27/2), lalu akhirnya tertangkap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya