Perampok Tergoda Uang Satu Lemari Penuh, Ternyata...
Kompol M Samdani menceritakan, dari penyelikan, olah TKP dan informasi dari korban dan saksi akhirnya polisi berhasil menangkap ES yang masih satu desa dengan korban. Dari keterangan ES tersebut kemudian polisi menangkap kedua pelaku lainnya yakni STM dan WD.
"Awalnya polisi mennyimpulkan bahwa aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi persaingan bisnis, karena ES memiliki usaha yang sama dengan korban," jelasnya.
Wakapolres melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh polisi dan keterangan dari para tersangka. Para pelaku murni ingin menguasi harta yang dimiliki korban dengan cara melakukan pencurian yang sudah mereka rencanakan.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita satu buah laptop 14 inci, gulungan lakban yang dugunakan untuk menyekap korban, satu buah dusbooks tablet dan HP. "Para pelaku juga diancam dengan pasal 36 KUHP Jo 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya. (jok/bdg)
PURBALINGGA - Suripno (55), juragan rambut asal RT 02/09 Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, menjadi korban perampokan. Pelaku perampokan beraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft