Perampok Tewas Dihajar Massa

Perampok Tewas Dihajar Massa
Perampok Tewas Dihajar Massa
Selanjutnya, pada Sabtu (22/6) siang, jenazah tersangka dijemput oleh keluarga. Sementara tersangka Agung Priyono yang sudah mendapat perwatan Medis, dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Kita sudah menerima laporan korban dan sudah menahan tersangka Agung Priyono. Atas perbuatannya, tersangka Agung Priyono kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, " tambah Hotma mengakhiri.

Sementara itu, informasi diterima Sumut Pos di Kepolisian, korban penjambretan itu sempat mengalami pingsan akibat trauma. Dewi juga sudah 3 kali menjadi korban penjambretan.

Terpisah, aksi serupa juga terjadi di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur dilakukan geng motor. Korbannya Ari Sandi (18) warga Jalan Tuamang Kecamatan Medan Tembung. Akibat perampokan itu, korban mengalami luka tikam di bagian paha kirinya.(mag-10)

MEDAN - Aksi main hakim sendiri kembali makan korban jiwa. Seorang penjambret, Karya Tarigan (40) tewas setelah dihajar massa di Jalan SM Raja, Jumat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News