Perampok Tewas Dihajar Massa
Minggu, 23 Juni 2013 – 00:55 WIB

Perampok Tewas Dihajar Massa
Selanjutnya, pada Sabtu (22/6) siang, jenazah tersangka dijemput oleh keluarga. Sementara tersangka Agung Priyono yang sudah mendapat perwatan Medis, dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Kita sudah menerima laporan korban dan sudah menahan tersangka Agung Priyono. Atas perbuatannya, tersangka Agung Priyono kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, " tambah Hotma mengakhiri.
Sementara itu, informasi diterima Sumut Pos di Kepolisian, korban penjambretan itu sempat mengalami pingsan akibat trauma. Dewi juga sudah 3 kali menjadi korban penjambretan.
Terpisah, aksi serupa juga terjadi di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur dilakukan geng motor. Korbannya Ari Sandi (18) warga Jalan Tuamang Kecamatan Medan Tembung. Akibat perampokan itu, korban mengalami luka tikam di bagian paha kirinya.(mag-10)
MEDAN - Aksi main hakim sendiri kembali makan korban jiwa. Seorang penjambret, Karya Tarigan (40) tewas setelah dihajar massa di Jalan SM Raja, Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi