Perampok Tewas Dihajar Massa
Minggu, 23 Juni 2013 – 00:55 WIB
Selanjutnya, pada Sabtu (22/6) siang, jenazah tersangka dijemput oleh keluarga. Sementara tersangka Agung Priyono yang sudah mendapat perwatan Medis, dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Kita sudah menerima laporan korban dan sudah menahan tersangka Agung Priyono. Atas perbuatannya, tersangka Agung Priyono kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, " tambah Hotma mengakhiri.
Sementara itu, informasi diterima Sumut Pos di Kepolisian, korban penjambretan itu sempat mengalami pingsan akibat trauma. Dewi juga sudah 3 kali menjadi korban penjambretan.
Terpisah, aksi serupa juga terjadi di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur dilakukan geng motor. Korbannya Ari Sandi (18) warga Jalan Tuamang Kecamatan Medan Tembung. Akibat perampokan itu, korban mengalami luka tikam di bagian paha kirinya.(mag-10)
MEDAN - Aksi main hakim sendiri kembali makan korban jiwa. Seorang penjambret, Karya Tarigan (40) tewas setelah dihajar massa di Jalan SM Raja, Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diduga Cemburu, Pria di Gresik Tega Menganiaya Kekasihnya, Lihat
- 2 Demonstran Ditangkap Buntut Aksi Anarkistis yang Menewaskan Anggota Satpol PP Lebak
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya