Perampok Tewas Dihajar Massa
Minggu, 23 Juni 2013 – 00:55 WIB
Selanjutnya, pada Sabtu (22/6) siang, jenazah tersangka dijemput oleh keluarga. Sementara tersangka Agung Priyono yang sudah mendapat perwatan Medis, dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Kita sudah menerima laporan korban dan sudah menahan tersangka Agung Priyono. Atas perbuatannya, tersangka Agung Priyono kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, " tambah Hotma mengakhiri.
Sementara itu, informasi diterima Sumut Pos di Kepolisian, korban penjambretan itu sempat mengalami pingsan akibat trauma. Dewi juga sudah 3 kali menjadi korban penjambretan.
Terpisah, aksi serupa juga terjadi di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur dilakukan geng motor. Korbannya Ari Sandi (18) warga Jalan Tuamang Kecamatan Medan Tembung. Akibat perampokan itu, korban mengalami luka tikam di bagian paha kirinya.(mag-10)
MEDAN - Aksi main hakim sendiri kembali makan korban jiwa. Seorang penjambret, Karya Tarigan (40) tewas setelah dihajar massa di Jalan SM Raja, Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan