Perampok yang Paksa Mama Muda Begituan Ditangkap, Begitu Pengakuannya

Perampok yang Paksa Mama Muda Begituan Ditangkap, Begitu Pengakuannya
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar menggelar ekspose penangkapan pelaku, Rabu (17/2). Foto: diansyah/palpos.id

Kejadian bermula, awalnya pelaku mengetuk pintu rumah, kemudian saat pintu sudah dibuka oleh korban.

Pelaku yang membawa sebilah parang langsung masuk ke rumah korban.

Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menyerahkan barang miliknya berupa uang lebih kurang Rp 200 ribu dan Hp Evercross warna silver.

Tak hanya sampai disitu, terhadap korban yang melakukan perlawanan, pelaku juga berniat memperkosa korban.

Namun saat itu korban sedang dalam keadaan datang bulan, sehingga memaksa untuk melakukan oral s*ks.

Pelaku pun membacokkan parang itu di jari jempol dan telunjuk korban hingga robek.

BACA JUGA: Anak Terkejut Saat Masuk Rumah, Tak Menyangka Lihat Sang Ibu Berbuat Nekat di Ruang Keluarga

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 1,2 juta. Sementara pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 dan 289 KUHP.(palpos.id)

M Jumroh, 26, pelaku perampokan disertai pelecehan seksual terhadap mama muda satu anak berinisial Kwn, 30, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, akhirnya dibekuk.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News