Perampokan dan Pembunuhan Sadis Suami Istri, Satu Pelaku 16 Tahun

Perampokan dan Pembunuhan Sadis Suami Istri, Satu Pelaku 16 Tahun
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjoyo (kiri) menjelaskan kronologi penangkapan empat tersangka perampokan yang menewaskan pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Senin (17/10/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Dari aksi tersebut, para tersangka membawa kabur kalung emas seberat dua suku (satu suku=6,7 gram, red), tiga buah cincin emas setengah suku, antingan seperempat gram, beberapa dus rokok senilai Rp25 juta, tiga unit gawai dan uang tunai senilai Rp232,9 juta.

Atau jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp 383,9 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)


Pasangan suami istri jadi korban perampokan dan pembunuhan. Tubuh keduanya ditemukan luka sayatan senjata tajam.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News