Perampokan dan Pembunuhan Sadis Suami Istri, Satu Pelaku 16 Tahun
Selasa, 18 Oktober 2022 – 04:00 WIB

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjoyo (kiri) menjelaskan kronologi penangkapan empat tersangka perampokan yang menewaskan pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Senin (17/10/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P
Dari aksi tersebut, para tersangka membawa kabur kalung emas seberat dua suku (satu suku=6,7 gram, red), tiga buah cincin emas setengah suku, antingan seperempat gram, beberapa dus rokok senilai Rp25 juta, tiga unit gawai dan uang tunai senilai Rp232,9 juta.
Atau jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp 383,9 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Pasangan suami istri jadi korban perampokan dan pembunuhan. Tubuh keduanya ditemukan luka sayatan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa