Perampokan dan Pembunuhan Sadis Suami Istri, Satu Pelaku 16 Tahun
Selasa, 18 Oktober 2022 – 04:00 WIB
Dari aksi tersebut, para tersangka membawa kabur kalung emas seberat dua suku (satu suku=6,7 gram, red), tiga buah cincin emas setengah suku, antingan seperempat gram, beberapa dus rokok senilai Rp25 juta, tiga unit gawai dan uang tunai senilai Rp232,9 juta.
Atau jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp 383,9 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Pasangan suami istri jadi korban perampokan dan pembunuhan. Tubuh keduanya ditemukan luka sayatan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan