Perampokan Diupload di Facebook, Kapolres Hukum Anggota, Ini Fotonya...
Selasa, 16 Juni 2015 – 10:04 WIB
Menurut Susetio, dalam kasus penodongan di Cilincing, polisi baru menangkap RF, 17, di Jalan Kalibaru 1, RT 10/08, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (14/6). Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. Sementara itu, dua pelaku yang lain, SK dan KM, masih dicari. ”Kami janji akan tangkap dua pelaku itu,” terangnya. (gum/ano/mas)
JAKUT – Tujuh anggota polisi Pos Pantau Cilincing terancam hukuman indisipliner. Itu terjadi setelah tujuh aparat tersebut mengabaikan laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Warga Semarang Jadi Korban Penusukan Oknum Prajurit TNI
- Polsek Muara Beliti Tangkap Perampok-Residivis Penggelapan Motor
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja