Perampokan Diupload di Facebook, Kapolres Hukum Anggota, Ini Fotonya...
Selasa, 16 Juni 2015 – 10:04 WIB

TERIDENTIFIKASI: Melalui kameranya, Diki berhasil memotret pelaku perampokan di Jalan Raya Cilincing.(Facebook)
Menurut Susetio, dalam kasus penodongan di Cilincing, polisi baru menangkap RF, 17, di Jalan Kalibaru 1, RT 10/08, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (14/6). Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. Sementara itu, dua pelaku yang lain, SK dan KM, masih dicari. ”Kami janji akan tangkap dua pelaku itu,” terangnya. (gum/ano/mas)
JAKUT – Tujuh anggota polisi Pos Pantau Cilincing terancam hukuman indisipliner. Itu terjadi setelah tujuh aparat tersebut mengabaikan laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru