Perampokan Diupload di Facebook, Kapolres Hukum Anggota, Ini Fotonya...

Perampokan Diupload di Facebook, Kapolres Hukum Anggota, Ini Fotonya...
TERIDENTIFIKASI: Melalui kameranya, Diki berhasil memotret pelaku perampokan di Jalan Raya Cilincing.(Facebook)

Menurut Susetio, dalam kasus penodongan di Cilincing, polisi baru menangkap RF, 17, di Jalan Kalibaru 1, RT 10/08, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (14/6). Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. Sementara itu, dua pelaku yang lain, SK dan KM, masih dicari. ”Kami janji akan tangkap dua pelaku itu,” terangnya. (gum/ano/mas)


JAKUT – Tujuh anggota polisi Pos Pantau Cilincing terancam hukuman indisipliner. Itu terjadi setelah tujuh aparat tersebut mengabaikan laporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News