Perampokan Pegadaian Diotaki Mahasiswa

Perampokan Pegadaian Diotaki Mahasiswa
Perampokan Pegadaian Diotaki Mahasiswa
Para pelaku dijerat pasal 336 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (agu/ca)

JAKARTA - Polisi terus mengembangkan kasus perampokan kantor Pegadaian Syariah Unit Ngampilan, Jogjakarta. Peristiwa tersebut diduga melibatkan sepuluh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News