Perampokan Sadis! Wajah Lorinta Disetrum
jpnn.com, MEDAN - Aksi kejahatan di Kota Medan, Sumut, makin mengerikan. Belum lagi hilang dari ingatan kasus perampokan disertai pembunuhan satu keluarga di Mabar, kemarin aksi perampokan kembali terjadi.
Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Raptama yang berlokasi di Jalan Bougenville II, Komplek Kejaksaan, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, menjadi sasaran, Kamis (20/4). Beruntung, aksi perampok bersenjata api itu berhasil digagalkan warga.
Catatan Sumut Pos (Jawa Pos Group), sudah tiga kali terjadi aksi perampokan di Komplek Kejaksaan, Medan Tuntungan ini, sejak Februari lalu.
Aksi pertama terjadi pada Minggu (12/2) pagi, sekira pukul 10.00 WIB. Kala itu, para pelaku menyekap penghuni rumah di Jalan Silangge No 41. Berselang hampir dua bulan kemudian, tepatnya Minggu (9/4) pagi, giliran rumah di Jalan Stela 1 No 41 A yang digasak.
Dari amatan di lapangan kemarin, lokasi perampokan di Jalan Bougenville II ini tak jauh dari dua kejadian sebelumnya, hanya berjarak kurang dari radius 1 kilometer.
Menurut keterangan Lorinta, seorang karyawan KSP Raptama yang menjadi sasaran perampokan, dua orang pelaku tanpa mengenakan penutup wajah datang sekira pukul 11.00 WIB. Mulanya mereka menanyakan pimpinan KSP Raptama.
“Dengan membusungkan dada, mereka masuk menanyakan bos kami. Begitu saya jawab tidak ada, dia langsung menyetrum wajah saya,” kata Lorinta kepada Sumut Pos.
Terkena setruman itu, Lorinta terjatuh dan berupaya melarikan diri. Namun pelaku langsung mengeluarkan pistol dan mengancam akan menembak jika melarikan diri.
Aksi kejahatan di Kota Medan, Sumut, makin mengerikan. Belum lagi hilang dari ingatan kasus perampokan disertai pembunuhan satu keluarga di Mabar,
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara