Peran 2 Anggota Polri yang Ditangkap Malaysia Masih Belum Jelas
jpnn.com - JAKARTA - Hingga kini peran dua Anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono, dan Brigadir Kepala M.P Harahap yang ditangkap di Kuching, Sarawak, Malaysia, karena dugaan kasus narkotika, masih belum jelas.
"Sampai saat ini kita masih tunggu data lengkap dari penyidik PDRM (Polis Diraja Malaysia)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Senin (1/9).
Menurutnya, Wakapolda dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar yang diutus ke Malaysia belum mendapatkan data yang lengkap mengenai keterlibatan AKBP Idha dan Bripka Harahap. "Yang jelas, bahwa benar dua anggota Polri tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap PDRM," ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini barang bukti yang ditemukan ada pada orang yang ditangkap sebelumnya, bukan di tangan Idha dan Harahap. "Barang bukti ada pada orang yang ditangkap sebelumnya," ujarnya.
Dia menyatakan, sampai saat ini Polri menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada PDRM. Apabila nanti kemungkinan ada pemindahan penanganan perkara, akan dilihat perkembangannya.
"Termasuk penyiapan tim pendamping, dalam hal ini bahwa penasehat hukumnya akan kita siapkan atau disiapkan penyidik, tetap kordinasikan dengan kita. Kita akan monitor perkembangannya," ungkapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hingga kini peran dua Anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono, dan Brigadir Kepala M.P Harahap yang ditangkap di Kuching,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella