Peran 5 Tersangka Pengedar 1,196 Ton Sabu-Sabu, Rapi
jpnn.com, BANDUNG - Lima tersangka pengedar sabu-sabu seberat 1,196 ton yang ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat memiliki peran berbeda-beda.
Para tersangka itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20).
Dari lima orang tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Afganistan yang berinisial M.
"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu-sabu, kemudian satu paket sabu-sabu 27 gram, dan paket sabu-sabu 6 gram," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dia menjelaskan tersangka SA diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu tersebut.
Sedangkan HM diduga berperan sebagai pengedar, berhubungan dengan nelayan dan mencari alat pengangkut.
Lalu tersangka HH dan AH, kata dia lagi, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut.
Kemudian, M yang merupakan warga Afganistan diduga berperan sebagai pengawal dan memastikan sabu-sabu sampai ke titik pendistribusian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan peran lima tersangka pengedar 1,196 ton sabu-sabu.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor