Peran 5 Tersangka Pengedar 1,196 Ton Sabu-Sabu, Rapi

Peran 5 Tersangka Pengedar 1,196 Ton Sabu-Sabu, Rapi
Lima tersangka peredaran 1,196 ton sabu-sabu diamankan kepolisian. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Lima tersangka pengedar sabu-sabu seberat 1,196 ton yang ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat memiliki peran berbeda-beda.

Para tersangka itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20).

Dari lima orang tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Afganistan yang berinisial M.

"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu-sabu, kemudian satu paket sabu-sabu 27 gram, dan paket sabu-sabu 6 gram," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Dia menjelaskan tersangka SA diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu tersebut.

Sedangkan HM diduga berperan sebagai pengedar, berhubungan dengan nelayan dan mencari alat pengangkut.

Lalu tersangka HH dan AH, kata dia lagi, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut.

Kemudian, M yang merupakan warga Afganistan diduga berperan sebagai pengawal dan memastikan sabu-sabu sampai ke titik pendistribusian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan peran lima tersangka pengedar 1,196 ton sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News