Peran Anak Buah Hary Tanoe Terungkap

Sidang Suap Pajak PT Bhakti Investama

Peran Anak Buah Hary Tanoe Terungkap
Peran Anak Buah Hary Tanoe Terungkap
JAKARTA--Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, dengan terdakwa James Gunardjo. Pada sidang yang dipimpin Dhamawati Ningsih itu terungkap peran aktif anak buah Hary Tanoesudibjo untuk menyuap Pegawai Ditjen Pajak, Tommy Hindratno, senilai Rp280 juta.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa James Gunardjo selaku advisor PT Agis didakwa bersama-sama dengan Komisaris PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewenangan dan jabatannya.

"Memberikan sesuatu berupa uang senilai Rp 280 juta kepada Tommy Hindratno selaku pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak," kata Jaksa Agus Salim saat membacakan dakwaan, Kamis (16/8).

Menurut JPU, Tommy memberikan data dan informasi mengenai hasil pemeriksaan pajak, mengenai surat lebih bayar pajak PT Bhakti, dan dilakukan pembayaran kepada PT Bhakti. Padahal perbuatan itu diketahui Tommy bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010.

JAKARTA--Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, dengan terdakwa James Gunardjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News