Peran Anak Buah Hary Tanoe Terungkap
Sidang Suap Pajak PT Bhakti Investama
Kamis, 16 Agustus 2012 – 16:22 WIB
Dalam dakwaan itu diceritakan bahwa terdakwa mengenalkan Tommy sebagai pegawai Ditjen Pajak, kepada mengenalkannya kepada Antonius pada Januari 2012 di kantor MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Saat itu terdakwa dan Antonius meminta Tommy untuk membantu mengurus kelebihan bayar pajak PT Bhakti.
"Saat itu terdakwa memberitahu Tommy bahwa pemeriksa pajak tiga orang, salah satunya Agus Totong. Antonius mengatakan kalau berhasil ada lah," terang Jaksa.
Dalam surat pemberitahuan tahunan lebih pajak PT Bhakti, untuk PPh badan tahun 2010 ada kelebihan sebesar Rp517 juta. Sedangkan PPn tahun 2010 sebesar Rp3 miliar. Kemudian terdakwa meminta Tommy menghubungi tim pemeriksa lebih bayar pajak PT BI itu.
Proses ini terus berlanjut sampai terdakwa dan Antonius memastikan keluarnya Surat Ketetapan Lebih Bayar Pajak (SKPLB). Terdakwa juga memastikan kepada Antonius bahwa untuk pemberian fee kepada Tommy dan pemeriksa agar dicairkan lebih dulu sebelum SKPLB keluar.
JAKARTA--Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, dengan terdakwa James Gunardjo.
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers