Peran Anak Buah Hary Tanoe Terungkap
Sidang Suap Pajak PT Bhakti Investama
Kamis, 16 Agustus 2012 – 16:22 WIB
"Saat itu Antonius minta terdakwa menunggu dulu uang kelebihan pajak masuk ke BHIT (Bhakti Investama), baru uang untuk Tommy bisa dicairkan," papar Jaksa
Akhirnya pada bulan Mei 2011, Tommy menyampaikan kepada terdakwa bahwa SKPLB sudah keluar. Selaku pegawai Ditjen Pajak, harusnya Tommy wajib menjaga informasi berkaitan dengan pajak agar tidak jatuh kepada pihak yang tidak berhak. Namun sebaliknya dimanfaatkan Tommy mendapat pamrih.
Sebagai imbalan bagi Tommy, Antonius menyiapkan Rp350 juta dalam bentuk cek tunai. Tetapi oleh Aep Sulaiman dilkeluarkan uang Rp340 juta di kantor BCA Wahid Hasyim. Uang tersebut dimasukkan dalam amplop BCA warna cokelat dan dimasukkan dalam paper bag hitam. Lalu dibawa ke kantor BHIT (Bhakti Investama) di MNC Tower.
"Terdakwa pada pukul 16.00 datang ke MNC atas perintah Antonius untuk terima uang. Setelah itu terdakwa menghubungi Tommy dan akan memberikan uang tersebut di RS St Carolus, Jakarta," terang Jaksa.
JAKARTA--Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, dengan terdakwa James Gunardjo.
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers