Peran Anak Buah Hary Tanoe Terungkap
Sidang Suap Pajak PT Bhakti Investama
Kamis, 16 Agustus 2012 – 16:22 WIB

Peran Anak Buah Hary Tanoe Terungkap
Sebelumnya terdakwa mengambil uang Rp 60 juta dan sisanya Rp 280 juta akan diserahkan kepada Tommy. Penyerahan uang oleh terdakwa kepada Tommy baru terjadi 6 Juli 2012. Dimana Tommy datang ke Jakarta dari Surabaya bersama ayahnya Hendy.
Namun pertemuan di St Carolus berubah, dan pindah ke sebuah rumah makan di Tebet. "Tommy saat itu katakan takut terima fee secara langsung dan meminta diarahkan ke Hendy yang ditempat berbeda dirumah makan itu. Lalu terdakwa serahkan paper bag hitam disamping kaki sebelah kiri hendy," tutur Jaksa.
Kemudian saat akan meninggalkan rumah makan, terdakwa dan Tommy ditangkap dan ditemukan uang 280 juta. Jaksa menilai perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dan diancam dalam dakwaan primer yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan subsidair terdakwa baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Antonius pada 6 Juni 2012 telah memberi hadiah atau janji kepada Tommy selaku PNS Ditjen Pajak berupa uang sebesar 280 juta, meningat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya.
JAKARTA--Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, dengan terdakwa James Gunardjo.
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim