Peran BP Migas Akan Diperluas
Jumat, 23 Desember 2011 – 11:33 WIB
JAKARTA--Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan diperluas. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Satya Widya Yudha di Jakarta, Kamis mengatakan, perluasan peran BP Migas diperlukan agar tata kelola pengusahaan hulu migas menjadi lebih baik.
"Berdasarkan draf RUU Migas sementara, BP Migas selain mengurusi hulu migas juga berwenang menjual produk migas," katanya. Menurut dia, dalam draf RUU Migas yang tengah disusun DPR, BP Migas akan melakukan penjualan produksi migas bagian negara.
Pada UU 22/2001, lanjutnya, penjualan produksi bagian negara dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk BP Migas. Sementara, pengamat migas Pri Agung Rakhmanto mengusulkan, agar revisi UU Migas mengamanatkan BP Migas sebagai badan usaha yang posisinya sejajar dengan PT Pertamina (Persero).
Pertamina khusus menangani blok-blok migas yang strategis dan potensial, sementara BP Migas menggarap blok-blok lainnya yang dikerjasamakan dengan swasta nasional dan asing. Posisi BP Migas, lanjutnya, juga tidak berada di bawah presiden, tapi Menteri ESDM. "Dengan di bawah Presiden seperti sekarang ini, terdapat dualisme kepemimpinan yakni Menteri ESDM dan BP Migas," ujarnya.
JAKARTA--Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu Minyak
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital