Peran BP Migas Akan Diperluas
Jumat, 23 Desember 2011 – 11:33 WIB

Peran BP Migas Akan Diperluas
Selain itu, penerapan azas "lex specialist" yakni klausul kontrak merupakan rujukan utama hukum termasuk soal pajak dan daerah penghasil mendapat bagian "first tranche petroleum" (FTP) dan bonus tanda tangan.
"Namun, semua itu baru draf dari DPR yang memang mempunyai hak inisiatif mengajukan UU. Nanti, draf ini akan dibahas lagi dengan pemerintah," katanya.
Satya berharap, revisi UU Migas yang dihasilkan tidak dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi dan memberikan keuntungan maksimal bagi rakyat. (dms)
JAKARTA--Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu Minyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPOLBF Perkuat Sinergi Melalui Industry Call Bersama Pelaku Pariwisata Labuan Bajo
- Rayakan HUT ke-29 Tahun, PTPN Group Berkomitmen Berikan Kontribusi Terbaik
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- Berlimpah Berkah Ramadan di AEON Mall Sentul City
- Perkembangan Industri Rokok Elektrik Perlu diimbangi Edukasi dan Regulasi