Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas
Selasa, 09 Juni 2009 – 19:29 WIB

Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas
JAKARTA - Wewenang pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) sebagai daerah tempatan transmigrasi harus diperjelas dan dipertegas, agar penyelenggaraan transmigrasi tidak dianggap sebagai proyek pemerintah pusat yang mengabaikan peran pemerintah daerah sejak perencanaan hingga pembinaan transmigran. Agus Patria, Kadisnakertrans Nusa Tenggara Barat (NTB), menyambut baik naskah akademik RUU yang membatasi wewenang antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota itu. Tetapi menurutnya, materi RUU-nya masih menimbulkan multi-tafsir. "Kalau sebuah UU multi-tafsir, bisa terjadi saling gesek wewenang antar-institusi. Naskah akademiknya bagus, tapi materi RUU-nya tidak bagus," katanya.
Demikian antara lain kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan beberapa Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) provinsi, di lantai 3 Gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Rapat itu dipimpin Wakil Ketua PAH II DPD Intsiawaty Ayus, dengan membahas materi RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi dan Naskah Akademi.
Baca Juga:
"Mudah-mudahan, transmigrasi ke depan semakin mantap dan semakin bisa berperan aktif dalam pembangunan daerah," demikian harapan Rapotan Tambunan, Kepala Disnakertrans Sumatera Utara (Sumut). "Sebelum penempatan, transmigran harus dipilih lebih selektif. Selektif-lah mengirim transmigran, agar mereka jangan menjadi transmigran 'ulang-alik'," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wewenang pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) sebagai daerah tempatan transmigrasi harus diperjelas dan dipertegas, agar
BERITA TERKAIT
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- BPPSDMP Kementan Buka Pendaftaran Young Ambassador Agriculture 2025
- Ditanya Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Lihat Itu Jempol Presiden Prabowo
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama
- Versi Menko Polhukam, Kenaikan Pangkat Teddy Tak Menabrak Aturan
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi