Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas
Selasa, 09 Juni 2009 – 19:29 WIB

Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas
JAKARTA - Wewenang pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) sebagai daerah tempatan transmigrasi harus diperjelas dan dipertegas, agar penyelenggaraan transmigrasi tidak dianggap sebagai proyek pemerintah pusat yang mengabaikan peran pemerintah daerah sejak perencanaan hingga pembinaan transmigran. Agus Patria, Kadisnakertrans Nusa Tenggara Barat (NTB), menyambut baik naskah akademik RUU yang membatasi wewenang antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota itu. Tetapi menurutnya, materi RUU-nya masih menimbulkan multi-tafsir. "Kalau sebuah UU multi-tafsir, bisa terjadi saling gesek wewenang antar-institusi. Naskah akademiknya bagus, tapi materi RUU-nya tidak bagus," katanya.
Demikian antara lain kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan beberapa Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) provinsi, di lantai 3 Gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Rapat itu dipimpin Wakil Ketua PAH II DPD Intsiawaty Ayus, dengan membahas materi RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi dan Naskah Akademi.
Baca Juga:
"Mudah-mudahan, transmigrasi ke depan semakin mantap dan semakin bisa berperan aktif dalam pembangunan daerah," demikian harapan Rapotan Tambunan, Kepala Disnakertrans Sumatera Utara (Sumut). "Sebelum penempatan, transmigran harus dipilih lebih selektif. Selektif-lah mengirim transmigran, agar mereka jangan menjadi transmigran 'ulang-alik'," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wewenang pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) sebagai daerah tempatan transmigrasi harus diperjelas dan dipertegas, agar
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi