Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas

Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas
Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas
JAKARTA - Wewenang pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) sebagai daerah tempatan transmigrasi harus diperjelas dan dipertegas, agar penyelenggaraan transmigrasi tidak dianggap sebagai proyek pemerintah pusat yang mengabaikan peran pemerintah daerah sejak perencanaan hingga pembinaan transmigran.

Demikian antara lain kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan beberapa Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) provinsi, di lantai 3 Gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Rapat itu dipimpin Wakil Ketua PAH II DPD Intsiawaty Ayus, dengan membahas materi RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi dan Naskah Akademi.

"Mudah-mudahan, transmigrasi ke depan semakin mantap dan semakin bisa berperan aktif dalam pembangunan daerah," demikian harapan Rapotan Tambunan, Kepala Disnakertrans Sumatera Utara (Sumut). "Sebelum penempatan, transmigran harus dipilih lebih selektif. Selektif-lah mengirim transmigran, agar mereka jangan menjadi transmigran 'ulang-alik'," lanjutnya.

Agus Patria, Kadisnakertrans Nusa Tenggara Barat (NTB), menyambut baik naskah akademik RUU yang membatasi wewenang antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota itu. Tetapi menurutnya, materi RUU-nya masih menimbulkan multi-tafsir. "Kalau sebuah UU multi-tafsir, bisa terjadi saling gesek wewenang antar-institusi. Naskah akademiknya bagus, tapi materi RUU-nya tidak bagus," katanya.

JAKARTA - Wewenang pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) sebagai daerah tempatan transmigrasi harus diperjelas dan dipertegas, agar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News