Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas
Selasa, 09 Juni 2009 – 19:29 WIB
Hal sama diungkapkan Adrian Lahayi, Kadisnakertrans Gorontalo, yang memberi istilah "kurang terbaca bagus". "Harus dipertegas pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.
Agus pun memberikan contoh, dalam hal pembagian urusan ketransmigrasian misalnya, sering menimbulkan kerancuan. Pengaturan tentang penyerahan pemukiman transmigrasi setelah sasaran tercapai, atau paling lambat lima tahun sejak penempatan transmigran, sering dipersepsikan seolah-olah pemerintah daerah kurang terlibat sejak perencanaan.
Sri Wuryadi, mewakili Kadisnakertrans Kalimantan Selatan (Kalsel), mengatakan bahwa penyerahan pemukiman transmigrasi dari pemerintah pusat kepada daerah seharusnya tidak terkendala, asalkan pemerintah daerah terlibat sejak perencanaan hingga pembinaan. "Tapi, kadang-kadang setelah lima tahun, tersendat-sendat," kata Sri.
Biasanya, menurut Sri pula, pengakhiran status terkendala karena tanpa penyerahan sertifikat tanah dan bangunan, serta pendapatan (income) transmigran yang tidak sesuai dengan persyaratan pemerintah daerah penempatan. Padahal, jika pengakhiran status terkendala, maka pembinaan (mustinya bisa) dilanjutkan pemerintah daerah.
JAKARTA - Wewenang pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) sebagai daerah tempatan transmigrasi harus diperjelas dan dipertegas, agar
BERITA TERKAIT
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Reservoir Komunal jadi Inovasi Unggulan PAM Jaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Arahan Komjen Dedi ke Perwira Remaja: Jangan Arogan
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta