Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun
Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalam kasus korupsi timah. (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung)

Hari Kamis ini (04/04), artis Sandra Dewi mendatangi gedung bundar Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kejaksaan Agung menahan Harvey Moeis sejak pekan lalu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Agung Kuntadi mengatakan penahanan terhadap Harvey sampai 20 hari ke depan sejak penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

Bagaimana duduk perkaranya?

Kasus ini mulai terkuak sejak Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) periode 2015/2022, bersama dengan Suwito Gunawan dan MB Gunawan selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan perusahaan milik Suwito dan MB Gunawan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada 2018 tentang sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Suwito kemudian memerintahkan MB Gunawan untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka untuk mengakomodasikan pengumpulan bijih timah ilegal.

Ketut mengatakan bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MB Gunawan, berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk.

Kemudian, baik bijih maupun logam timah dijual ke PT Timah Tbk.

Hari Kamis ini (04/04), artis Sandra Dewi mendatangi gedung bundar Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News