Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Muhammad Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut, ada cara untuk menguji apakah memang benar-benar ada aktivitas penambangan ilegal atau ternyata ada persekongkolan antara pemilik IUP dan "tambang ilegal" tersebut.
"Coba cek, apakah pemilik IUP pernah melaporkan aktivitas ilegal di atas wilayah IUP-nya itu ke polisi?" tutur Jamil.
"Karena jika itu benar-benar ilegal, seharusnya pemilik IUP melaporkannya, dan jika tidak ada laporan ya itu perlu dipertanyakan."
Siapa Harvey Moeis?
Meski lebih dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis lahir dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani yang tergolong berada dan memiliki usaha di dunia pertambangan.
Harvey menjadi salah satu pewaris bisnis tambang milik keluarganya dengan dengan menjabat komisaris tambang batubara, PT Multi Harapan Utama, yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, ia dikabarkan memiliki saham di beberapa perusahaan tambang batubara lain dan timah, seperti di PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, serta saham di PT ABM Investama.
Selain itu, dirinya juga pernah diangkat sebagai brand ambassador Ferrari pada 2021.
Ada berapa tersangka dalam kasus ini?
Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ini.
Hari Kamis ini (04/04), artis Sandra Dewi mendatangi gedung bundar Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam